Sabtu, 04 Juni 2016

pendidikan kewarganegaraan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Soekarno telah memfilosofikan bahwa, “Kemerdekaan, tak lain dan tak bukan ialah jembatan, satu jembatan emas, di mana di seberangnya jembatan itu kita sempurnakan kita punya masyarakat.” Salah satu penyempurnaannya yakni dengan membangun nasionalismenya. Setiap Negara senantiasa berupaya untuk membangun nasionalisme rakyatnya. Salah satu upaya Negara membangun nasionalisme rakyatnya yakni melalui sarana pendidikan, dalam hal ini dengan memprogramkan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di lembaga-lembaga pendidikan. Hal ini tidak terlepas karena nasionalisme itu merupakan penyangga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.[1]
Dan Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga Negara yang sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sesuai bidang keilmuan dan profesi masing-masing.      

B.     RUMUSAN MASALAH           
1.      Apa hakikat dan pengertian pendidikan kewarganegaraan?
2.      Apa landasan pendidikan kewarganegaraan?
3.      Kompetensi apa yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan?
4.      Apa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan?
5.      Apa saja ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan?                                        
           


C.     TUJUAN
1.      Mendiskripsikan tentang hakikat dan pengertian pendidikan kewarganegaraan.
2.      Mendiskripsikan landasan pendidikan kewarganegaraan.
3.      Mendiskripsikan kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan.
4.      Mendiskripsikan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan.
5.      Mendiskripsikan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hakikat Dan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kemampuan bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara perlu dimiliki oleh seluruh warga negara. Kemampuan itu harus secara dini diberikan kepada warga negara yang berhak wajib ikut serta dalam bela negara. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Ketangguhan ideologi bangsa harus didukung oleh pengamalannya. Bela negara yang dimaksud adalah sebuah tekad, sikap, semangat dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang harus diberikan kepada peserta didik setingkat perguruan tinggi dalam bentuk mata kuliah ”Pendidikan Kewarganegaraan”[2].
Banyak istilah yang beredar di tingkat global atas penyebutan untuk pendidikan yang satu ini, antara lain : Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia), Civics/ Civic Education (USA), Citizenship Education (UK), Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng), Educacion Civicas (Mexico), Sachunterricht (Jerman),  Civics Social Studies (Australia), Social Studies (USA, New Zealand), Life Orientation (Afrika Selatan), People and Society (Hongaria), Civics and Moral Education (Singapore), Obscesvovedinie (Rusia), Pendidikan Sivik (Malaysia), Fuqarolik Jamiyati (Uzbekistan), dan Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan). Pada hakikatnya semua penyebutan itu menunjuk kepada makna yang sama, yakni sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan  kata  “kewarganegaraan”.   Pendidikan  berarti  usaha  sadar  dan   terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara  aktif  mengembangkan  potensi  dirinya,  sedangkan  kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang  berintikan  demokrasi  politik,  diperluas  dengan sumber-sumber  pengetahuan  lainnyauntuk  berpikir  kritis,  analitis,  bersikap  dan  bertindak  demokratis  dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Secara historis, perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan untuk tingkat perguruan tinggi  di Indonesia dimulai sejak adanya matakuliah Civics (1957), MANIPOL dan USDEK, pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an), Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000-sekarang).
Menurut Mansoer, pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara civic education, democracy education,  citizenship yang berlandaskan Filsafat Pancasila dan mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan tentang bela Negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
B.    Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila. Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa. Dengan demikian kiranya jelas pada kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesiasampai saat ini.
2. Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
4. Landasan Filosofis
        Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yangMaha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologisme demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembangjauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturanperundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Landasan Sosiologis
        Sebagai landasan sosiologis diperlukannya Pendidikan Kewarganegaraan dilatarbelakangi oleh karena memperhatikan situasi cara hidup sehari-hari orang Indonesia saat ini yang telah begitu pudar identitas aslinya, tergerus oleh faham globalisasi dengan instrumennya yang berupa kapitalisme. Bangsa Indonesia yang dulunya dikenal sebagai bangsa yang religius,  toleransi, ramah, gotong royong, nasionalis dan memiliki solidaritas social, saat ini lebih dekat kepada bentuk-bentuk kekerasan dan individualistik. Kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat membangkitkan dan mengingatkan kembali rasa kebangsaan dan nasionalisme orang-orang Indonesia, sehingga dapat memulihkan kondisi identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia sendiri.
C.       Kompetensi Yang di Harapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi merupakan suatu standar atau tolak ukur terhadap kemampuan atau kecakapan. Kompetensi yang diharapkan dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat dipilah atas tiga klasifikasi, yaitu :
1.      Civics knowledge, yakni orang yang dikenal dengan Pendidikan Kewarganegaraan dapat memiliki pengetahuan tentang kebangsaan dan kewarganegaraan.
2.      Civic dispositions, di mana orang yang mengerti seluk beluk tentang kebangsaan dan kewarganegaraan akan dapat menerapkan pengetahuan pada tingkatan civic knowledge untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Civic skill, di mana pihak yang berada pada tingkatan ini telah mampu mengaplikasikannya dalam bentuk keterampilan kewarganegaraan.
Sementara untuk kompetensi yang diharapkan pada tataran perguruan tinggi, telah dirumuskan pada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006, di mana diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat menjadikan mahasiswa Indonesia sebagai ilmuwan dan professional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah ai, demokratis, berkeadaban. Selain itu diharapkan agar mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan system nilai pancasila.
D.       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut rumusan Civic International (1995) bahwa “pendidikan demokrasi penting bagi pertumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan, inilah satu tujuan penting pendidikan “civic” maupun “citizenship” untuk mengatasi political apatism demokrasi. Sementara esensi Pendidikan Kewarganegaraan ini diarahkan sebagai pendidikan demokrasi untuk membentuk kecakapan yang parsitipatif yang bermutu dan bertanggung jawab serta sekaligus dalam upaya untuk menjadikan warga yang baik dan demokratis. Secara  yuridis,  Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kedudukan yang cukup kuat, hal ini dapat dilihat  dalam  Pasal  37  Undang-Undang  No.  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional  yang  menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang bertujuan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-Undang Sistem  Pendidikan  Nasional,  ini  berarti  bahwa  pendidikan  kewarganegaraan memiliki  kedudukan  yang  sangat  strategis  dalam  pembentukan  nation  and character building.
        Dalam  Standar  Isi  Pendidikan  Kewarganegaraan  sebagaimana  tertuang dalam  Permendiknas  No.  22  Tahun  2006  tentang  Standar  Isi,  Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan  warga negara  yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia  yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.  Mata pelajaran ini bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan:
   1.Berpikir  secara  kritis,  rasional,  dan  kreatif  dalam  menanggapi  isu
kewarganegaraan.
   2.Berpartisipasi  secara  aktif  dan  bertanggung  jawab,  dan  bertindak  secara cerdas 
dalam  kegiatan  bermasyarakat,  berbangsa,  dan  bernegara,  serta anti-korupsi.
   3.Berkembang  secara  positif  dan  demokratis  untuk  membentuk  diri berdasarkan 
karakter-karakter  masyarakat  Indonesia  agar  dapat  hidup bersama dengan 
      bangsa-bangsalainnya.
   4.Berinteraksi  dengan  bangsa-bangsa  lain  dalam  percaturan  dunia  secara langsung 
atau  tidak  langsung  dengan  memanfaatkan  teknologi  informasi dan komunikasi.
           Sedangkan tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut :
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air.
        Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
E. Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan. Ruang Lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.       Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.         Norma, hukum dan peraturan, meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
c.          Hak Asasi Manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan penghormatan dan perlindungan HAM.
d.         Kebutuhan warga negara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e.          Konstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
f.          Kekuasaan dan politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g.         Pancasila, meliputi, kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai- nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.         Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional danorganisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Berdasarkan ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan di atas dapat diketahui bahwa materi yang ada dalam Pendidikan Kewarganegaraanberisi tentang materi nilai-nilai, norma dan peraturan hukum yang mengatur perilaku warga negara, sehingga diharapkan peserta didik dapat mengamalkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila merupakan pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
        Landasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan antara lain landasan historis, kultural, yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan ada tiga, yakni civic knowledge, civic dispositions, dan civic skills.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi itu sendiri adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar konsisten mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan antara lain : persatuan dan kesatuan bangsa, norma, hukum dan peraturan, Hak Asasi Manusia, kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan politik, Pancasila, dan globalisasi.
B.        SARAN
Tentunya dalam penulisan makalah ini banyak kekurangannya, oleh karena itu  kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Setelah kita mengetahui tentang Pendidikan Kewarganegaraan diatas, kita semakin bertambah pengetahuan, maka dari itu agar pengetahuan kita bermanfaat mari kita sama-sama mengamalkan pengetahuan yang kita peroleh agar bermanfaat bagi orang lain dan khususnya  untuk diri kita sendiri.




[1]Muhammad Erwin, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm.1.
[2]Agus Prasetyo, Landasan Tujuan, Visi, Misi dan Kompetensi Penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Kompasiana, 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar