BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Soekarno telah memfilosofikan bahwa, “Kemerdekaan,
tak lain dan tak bukan ialah jembatan, satu jembatan emas, di mana di
seberangnya jembatan itu kita sempurnakan kita punya masyarakat.” Salah
satu penyempurnaannya yakni dengan membangun nasionalismenya. Setiap Negara
senantiasa berupaya untuk membangun nasionalisme rakyatnya. Salah satu upaya
Negara membangun nasionalisme rakyatnya yakni melalui sarana pendidikan, dalam
hal ini dengan memprogramkan Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) di lembaga-lembaga pendidikan. Hal ini tidak
terlepas karena nasionalisme itu merupakan penyangga bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara.[1]
Dan Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran yang
menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi, hukum, multikultural dan
kewarganegaraan bagi mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga Negara yang
sadar akan hak dan kewajiban, serta cerdas, terampil dan berkarakter sehingga
dapat diandalkan untuk membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 sesuai bidang keilmuan dan profesi masing-masing.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa hakikat
dan pengertian pendidikan kewarganegaraan?
2.
Apa landasan
pendidikan kewarganegaraan?
3.
Kompetensi apa
yang diharapkan dalam pendidikan kewarganegaraan?
4.
Apa tujuan
dari pendidikan kewarganegaraan?
5.
Apa saja ruang
lingkup pendidikan kewarganegaraan?
C.
TUJUAN
1.
Mendiskripsikan tentang hakikat dan
pengertian pendidikan kewarganegaraan.
2.
Mendiskripsikan landasan pendidikan kewarganegaraan.
3.
Mendiskripsikan kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan
kewarganegaraan.
4.
Mendiskripsikan tujuan dari pendidikan kewarganegaraan.
5.
Mendiskripsikan ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan.
PEMBAHASAN
A. Hakikat Dan
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kemampuan bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan
bangsa dan negara perlu dimiliki oleh seluruh warga negara. Kemampuan itu harus
secara dini diberikan kepada warga negara yang berhak wajib ikut serta dalam
bela negara. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Ketangguhan ideologi bangsa harus didukung oleh pengamalannya.
Bela negara yang dimaksud adalah sebuah tekad, sikap, semangat dan tindakan
seluruh warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang
harus diberikan kepada peserta didik setingkat perguruan tinggi dalam bentuk
mata kuliah ”Pendidikan Kewarganegaraan”[2].
Banyak istilah yang beredar di tingkat global atas penyebutan untuk
pendidikan yang satu ini, antara lain : Pendidikan Kewarganegaraan (Indonesia),
Civics/ Civic Education (USA), Citizenship Education (UK), Ta’limatul
Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniyah (Timteng), Educacion Civicas (Mexico), Sachunterricht
(Jerman), Civics Social Studies
(Australia), Social Studies (USA, New Zealand), Life Orientation (Afrika
Selatan), People and Society (Hongaria), Civics and Moral Education (Singapore),
Obscesvovedinie (Rusia), Pendidikan Sivik (Malaysia), Fuqarolik Jamiyati
(Uzbekistan), dan Grajdanskiy Obrazavanie (Russian-Uzbekistan). Pada hakikatnya
semua penyebutan itu menunjuk kepada makna yang sama, yakni sebagai suatu
bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
Secara etimologis, pendidikan
kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata
“kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya,
sedangkan kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara terminologis,
pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan
demokrasi politik, diperluas
dengan sumber-sumber pengetahuan lainnyauntuk
berpikir kritis, analitis,
bersikap dan bertindak
demokratis dalam mempersiapkan
hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak
dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil,
dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Secara historis, perkembangan Pendidikan
Kewarganegaraan untuk tingkat perguruan tinggi
di Indonesia dimulai sejak adanya matakuliah Civics (1957), MANIPOL dan
USDEK, pancasila dan UUD 1945 (1960-an), Filsafat Pancasila (1970-an),
Pendidikan Kewiraan (1973-1999), dan Pendidikan Kewarganegaraan
(2000-sekarang).
Menurut Mansoer, pada
hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan itu merupakan hasil dari sintesis antara
civic education, democracy education, citizenship yang berlandaskan Filsafat
Pancasila dan mengandung identitas nasional Indonesia serta materi muatan
tentang bela Negara. Dengan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang
berbasis Pancasila tersebut, maka dapat dirumuskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan di Indonesia merupakan pendidikan kebangsaan dan
kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, demokrasi HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan masyarakat madani
Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau analisisnya.
B. Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan Historis
Setiap bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan
yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di
dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila
yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari
tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa
Indonesia sendiri sejak kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar
seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan
Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit.
Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai
kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan
negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru
bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian diformulasikan dan
disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Nama tersebut untuk pertama kalinya diberikan oleh salah seorang penggagasnya
yaitu Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dalam persidangan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atas saran dan
petunjuk seorang temannya yang ahli bahasa. Dengan demikian kiranya jelas pada
kita bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari dan dengan nilai-nilai Pancasila serta telah melahirkan
keyakinan demikian tinggi dari bangsa Indonesia terhadap kebenaran dan
ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia, sejak resmi disahkan menjadi dasar negara Republik Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesiasampai saat
ini.
2.
Landasan Kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian,
sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama
pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari
luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan
kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan
berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat
keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap
perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam
proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa
dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan
tantangan zaman yang dihadapinya.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi
tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan
Pendidikan Kewarganegaraan.Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan
Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktoral
Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.43/DIKTI/Kep/2006,
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada
pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan
menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila
tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan,
kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan
rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap
sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan
rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai
budaya demi persatuan bangsa.
4.
Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat
negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah
merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam
setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini
berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa
Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan
berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan yangMaha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan
yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara
filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah
merupakan dasar ontologisme demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula
kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup
bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh
karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Nilai-nilai yang tertuang
dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan
filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembangjauh sebelum
berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi
logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat
merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat
maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafat negara, maka
Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara
dan menjiwai setiap peraturanperundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5. Landasan Sosiologis
Sebagai landasan sosiologis
diperlukannya Pendidikan Kewarganegaraan dilatarbelakangi oleh karena
memperhatikan situasi cara hidup sehari-hari orang Indonesia saat ini yang
telah begitu pudar identitas aslinya, tergerus oleh faham globalisasi dengan
instrumennya yang berupa kapitalisme. Bangsa Indonesia yang dulunya dikenal
sebagai bangsa yang religius, toleransi,
ramah, gotong royong, nasionalis dan memiliki solidaritas social, saat ini
lebih dekat kepada bentuk-bentuk kekerasan dan individualistik. Kehadiran
Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat membangkitkan dan mengingatkan
kembali rasa kebangsaan dan nasionalisme orang-orang Indonesia, sehingga dapat
memulihkan kondisi identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup
di masyarakat Indonesia sendiri.
C.
Kompetensi Yang di Harapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
Kompetensi merupakan suatu standar atau tolak ukur terhadap kemampuan
atau kecakapan. Kompetensi yang diharapkan dengan adanya Pendidikan
Kewarganegaraan ini dapat dipilah atas tiga klasifikasi, yaitu :
1. Civics knowledge, yakni orang yang dikenal dengan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat memiliki pengetahuan tentang kebangsaan dan
kewarganegaraan.
2. Civic dispositions, di mana orang yang mengerti
seluk beluk tentang kebangsaan dan kewarganegaraan akan dapat menerapkan
pengetahuan pada tingkatan civic knowledge untuk diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari.
3. Civic skill, di mana pihak yang berada pada
tingkatan ini telah mampu mengaplikasikannya dalam bentuk keterampilan
kewarganegaraan.
Sementara untuk kompetensi yang diharapkan pada tataran perguruan tinggi,
telah dirumuskan pada Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
No.43/DIKTI/Kep/2006, di mana diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan ini
dapat menjadikan mahasiswa Indonesia sebagai ilmuwan dan professional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah ai, demokratis, berkeadaban. Selain
itu diharapkan agar mahasiswa menjadi warga Negara yang memiliki daya saing,
berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai
berdasarkan system nilai pancasila.
D. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut rumusan Civic International (1995) bahwa “pendidikan demokrasi
penting bagi pertumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan pengembangan dan
pemeliharaan pemerintahan, inilah satu tujuan penting pendidikan “civic” maupun
“citizenship” untuk mengatasi political apatism demokrasi. Sementara esensi
Pendidikan Kewarganegaraan ini diarahkan sebagai pendidikan demokrasi untuk
membentuk kecakapan yang parsitipatif yang bermutu dan bertanggung jawab serta
sekaligus dalam upaya untuk menjadikan warga yang baik dan demokratis.
Secara yuridis, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki kedudukan
yang cukup kuat, hal ini dapat dilihat
dalam Pasal 37
Undang-Undang No. 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
yang menyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat tentang Pendidikan Kewarganegaraan yang
bertujuan untuk membentuk
peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan telah
dituangkannya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional, ini berarti
bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan
yang sangat strategis
dalam pembentukan nation
and character building.
Dalam
Standar Isi Pendidikan
Kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam Permendiknas
No. 22 Tahun
2006 tentang Standar
Isi, Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara
yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk
menjadi warga negara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD
1945. Mata pelajaran ini bertujuan agar
peserta didik memiliki kemampuan:
1.Berpikir
secara kritis, rasional,
dan kreatif dalam
menanggapi isu
kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsalainnya.
4.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
kewarganegaraan.
2.Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas
dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3.Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsalainnya.
4.Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung
atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan tujuan diadakannya
Pendidikan Kewarganegaraan untuk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006, tujuan diadakannya
Pendidikan Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi sebagai berikut
:
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah
sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius,
berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air.
Misi pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan
cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
E. Ruang Lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan
Ruang
lingkup Pendidikan Kewarganegaraan diatur dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan. Ruang Lingkup mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.
Persatuan dan kesatuan
bangsa, meliputi hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan
sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
b.
Norma, hukum dan peraturan,
meliputi tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang
berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan
peradilan internasional.
c.
Hak Asasi Manusia, meliputi hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban
anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan
penghormatan dan perlindungan HAM.
d.
Kebutuhan warga negara, meliputi hidup gotong royong, harga diri sebagai
masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
e.
Konstitusi negara, meliputi proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang
pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan
dasar negara dengan konstitusi.
f.
Kekuasaan dan politik, meliputi pemerintahan desa dan kecamatan,
pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem
politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem
pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
g.
Pancasila, meliputi, kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara, proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, pengamalan
nilai- nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, pancasila sebagai ideologi
terbuka.
h.
Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri
Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional
danorganisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Berdasarkan ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan
di atas dapat diketahui bahwa materi yang ada dalam Pendidikan
Kewarganegaraanberisi tentang materi nilai-nilai, norma dan peraturan hukum
yang mengatur perilaku warga negara, sehingga diharapkan peserta didik dapat
mengamalkan materi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran
yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia yang berbasis Pancasila merupakan
pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan yang berhadapan dengan keberadaan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, demokrasi HAM, dan cita-cita untuk mewujudkan
masyarakat madani Indonesia dengan menggunakan Filsafat Pancasila sebagai pisau
analisisnya.
Landasan
dalam Pendidikan Kewarganegaraan antara lain landasan historis, kultural,
yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan kompetensi yang diharapkan dalam pendidikan
kewarganegaraan ada tiga, yakni civic knowledge, civic dispositions, dan civic
skills.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi itu sendiri adalah
membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar konsisten mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang
hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Ruang lingkup Pendidikan
Kewarganegaraan antara lain : persatuan dan kesatuan
bangsa, norma, hukum dan peraturan, Hak Asasi Manusia, kebutuhan
warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan politik, Pancasila, dan
globalisasi.
B.
SARAN
Tentunya dalam
penulisan makalah ini banyak kekurangannya, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Setelah kita
mengetahui tentang Pendidikan
Kewarganegaraan diatas, kita semakin
bertambah pengetahuan, maka dari itu agar pengetahuan kita bermanfaat mari kita
sama-sama mengamalkan pengetahuan yang kita peroleh agar bermanfaat bagi orang
lain dan khususnya untuk diri kita
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar