Sabtu, 04 Juni 2016

hadits illat

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kajian tentang hadits tidak terlepas dari namanya hadits ‘illat yang merupakan ilmu tersendiri dalam pembahasan hadits. Ilmu ini biasa disebut dengan ilmu ‘illalul hadits. Keberadaan ilmu ini sangat lah penting karena dengan mempelajari ilmu ini seseorang akan dapat mengetahui adanya kecacatan yang merusak keshahihan hadits. Dengan mengetahui sebab terjadinya ‘illat dalam hadits, seseorang tidak akan tersesat dalam mengamalkan hadits yang rusak dan lebih berhati-hati dalam mendalami sebuah hadits.
Untuk mengetahui lebih dalam tentang ilmu ‘illalul hadits, dalam makalah ini akan dijelaskan materi-materi tentang hadits ‘illat antara lain  pengertian hadits ‘illat, macam-macam dan contohnya, istilah-istilah di dalamnya, ziyadah al-tsiqah dan kitab-kitab yang membahas tentang hadits ‘illat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian hadits ‘illat?
2.      Apa saja macam-macam dan contoh dari hadits ‘illat?
3.      Istilah-istilah apa yang terdapat dalam hadits ‘illat?
4.      Apa yang dimaksud dengan ziyadah al-tsiqah?
5.      Kitab apa saja yang membahas tentang hadits ‘illat?

C.     TUJUAN
1.      Mengetahui lebih dalam tentang pembahasan hadits ‘illat.
2.      Mengetahui kecacatan dalam hadits yang dapat merusak keshahihan hadits.
3.      Tidak salah dalam mengamalkan sebuah hadits.



BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian 'Illat
Hadits yang terkena illat dinamakan  mu'allal. Secara bahasa ia merupakan isim maf'ul dari lafadz a'alla. Ada juga para muhadditsin yang memberi nama ma'lul, akan tetapi pendapat ini lemah.          

العلة اصطلاحا ﻫﻮ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻟﺬﻱ اﻃﻠﻊ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﺔ ﺗﻘﺪﺡ ﻓﻲ ﺻﺤﺘﻪ، ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﻈﺎﻫﺮ اﻟﺴﻼﻣﺔ ﻣﻨﻬﺎ

Illat secara istilahadalah : Sebuah hadits yang di dalamnya terdapat cacat yang menodai keshahihan hadits, walaupun dari luar terlihat shahih.[1]Ini bisa diketahui dengan:
1)       Menyendirinya seorang perawi
2)       Adanya perbedaan dengan perawi lain
3)       Mengetahui kuat lemahnya kapasitas perawi
4)       Mengumpulkan seluruh sanad-sanad hadits tersebut.[2]       

2.      Macam-macam Illat dan Contohnya  
1)      Illat disebabkan kebohongan seorang rawi, atau kelalaiannya, atau buruknya hafalan dan lain-lain.
2)      Illat di sebabkan beberapa perbedaan akan tetapi tidak mencacatkan keshahihan hadits.[3](Mahmud al Thachan, Taisir Musthalah al Hadits)           
a.    Illat pada sanad yang menciderai sanad sekaligus matannya
Contoh hadits dari Ibn Juraij dari Musa ibn 'Uqbah dari Suhail ibn Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah r.a secara marfu'.
من جلس مجلسا  ﻛﺜﺮ ﻓﻴﻪ ﻟﻐﻄﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ اﻟﻠﻬﻢ ﻭﺑﺤﻤﺪﻙ، ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺃﻧﺖ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮﻙ ﻭﺃﺗﻮﺏ ﺇﻟﻴﻚ ﺇﻻ ﻏﻔﺮ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺴﻪ
Yang benar dalamhadits ini adalah riwayat Wahib ibn Kholid al Bhahili dan Suhail dari Aun ibn Abdillah dari Abu Hurairah secara tidak marfu'. Al Bukhori menyatakan keunggulan hadits Wahib dan menjelaskan di dunia ini tidak ia ketahui sanad Ibn Juraij demikian kecuali hadits ini. Selanjutnya ia berkata: "kami tidak menyatakan bahwa Musa mendengar hadits ini dari Suhail.[4]
b.   Illat pada sanad dan tidak menciderai matannya.
Contoh: hadits dari Ibn Juraij dari Imran ibn Abi Anas dari Malik ibn Aus ibn al Hasan dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda:
فى الإبل صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البقر صدقتها وفى البر صدقتها
At Turmudzi meriwayatkanya dalam kitabnya al 'Ilal al Kabir: saya bertanya pada Muhammad ibn Ismail al Bukhori tentang hadits ini. Ia menjawab, "Ibnu Juraij tidak mendengar hadits dari Imran ibn Abi Anas. Akan tetapi illat yang terdapat ini tidak merusak matan, karena matannya juga datang dari sanad lain yang shahih.
c.    Illat pada matan
Contoh: hadits dari Abdullah ibn Mas'ud, Rasulullah saw bersabda:
الطيرة من الشرك وما منا الا ولكن الله يذهبه بالتوكل
Sulaiman ibn Harb berkata: "Demikianlah yang aku dengar dari perkataan Abdullah ibn Mas'ud”.
Al Khaththabi berkata: kata wa maa minna illa artinya adalah dari setiap kita pasti dapat terkena tenung.' Namun beliau tidak melanjutkan ucapannya karena terhalang oleh kebencian terhadapnya. Jadi, beliau membuang kelanjutan hadits dan mengandalkan pemahaman orang yang mendengarnya.[5]
d.   Illat pada sanad dan matan
Contoh hadits yang dikeluarkan oleh al Nasa'i dan ibn Majah dari riwayat Baqiyyah daru Yunus dari al Zuhri dari Salim dari ibn Umar dari Nabi saw bersabda:
من ادرك من صلاة الجمعة وغيرها ركعة فقد ادركها
Abu Hatij al Razi berkata: hadits ini salah matan sekaligus sanadnya. Yang benar hadits ini dari al Zuhri dari Abu Salamah dari Abu dari Abu Hurairah dari Nabi saw:
من ادرك من صلاة ركعة فقد ادركها
Adapun kata min shalat al jumu'at wa ghairiha tidak terdapat dalam hadits ini dan hadits ini diriwayatkan dalam shahihaini dan lainnya.[6]
3.      Istilah-istilah dalam Hadits ‘Illat           

a)      Munkar: hadits yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, atau jelas kefasikannya(cacat dalam amal, bukan cacat dalam i’tikad). Atau hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang tidaktsiqoh (dhaif).[7]
Secara bahasa  ia merupakan isim maf'ul dari fi'il madzi ankaara yang mempunyai arti diingkari.Secara istilah: para ulama' bisa mengetahuinya dengan dua hal:
1)      Hadits tersebut dengan sanad perawi yang banyak salahnya, banyak lupanya, dan tampak kefasikannya.
2)      Hadits tersebut diriwayatkan secara dhaif dan berbeda denga hadits yang diriwayatkan secara tsiqoh.
Kedua pendapat ini merupakan penuturan dari al Hafidz Ibn Hajar al 'Asqolani. Dari keterangan diatas, hadits munkar ini termasuk hadits dha'if jiddan.[8]
b)      Syadz: hadits yang diriwayatkan oleh orang yang maqbul menyalahi riwayat orang  yang lebih rajih, karena mempunyai kelebihan dari sisi kedhabitan.[9]  
c)      Mudraj : hadits yang tedapat pada sanadnya suatu tambahan dari luar yang bukan dari hadits itu sendiri.            
1)      Mudraj Isnad : Susunan sanadnya berubah, hal ini terjadi karena seorang rawi meriwayatkan dua hadits dengan dua sanad. Kemudian datang seorang rawi menerima hadits itu dari yang pertama, lalu meriwayatkan hadits itu dengan satu sanad saja, atau diamemasukkan kedalam hadits yang pertama sebagian dari hadits yang kedua.
      Contoh: Seorang syeikh sedang meriwayatkan hadits, lalu karena sesuatu hal mengalihkan pembicaraannya kepada suatu yang diluar sanadnya, tapi si pendengar menyangka bahwa yang tersebut itu termasuk silsilah sanad atau sambungan hadits maka iapun meriwayatkan kepada orang lain sesuai dengan apa yang ia dengar.
2)      Mudraj Matan : perkataan yang disisipkan kedalam matan tanpa adanya pemisah. Mudraj matan ada kalanya di pangkal hadits, di pertengahan atau di akhir hadits.[10]           
      Hukum menggunakan hadits mudraj ini para ulama' muhadditsin, fuqaha' danlain-lain sepakat atas keharaman hadits tersebut. Akan tetapi, di perbolehkan untuk menafsiri hadits gharib. Seperti yang di lakukan oleh imam al Zahri dan lainnya. [11]

d)     Mudltharib : hadits yang diriwayatkan seorang rawi dengan jalan yang berbeda-beda, yang tidak mungkin dapat digabungkan atau ditarjih.Mudltharib dibagi menjadi dua :
1)      Mudltharib sanad
Abu Bakar berkata: “Ya Rasulullah aku perhatikan engkau sudah berubah! “ jawab Rasulullah “yang menyebabkan aku berubah adalah surat Hud dan saudara-saudaranya.
Hadits ini termasuk mudtharib karena menurut Daruqutni hadits ini hanya diriwayatkan dari jalan Abu Ishaq as-Suba’i dan ikhtilaf padanya lebih sari sepuluh  masalah. Ada yang meriwayatkannya secara mursal, ada yang meriwayatkannya secara mausul, ada yang menjadikannya dari musnad Abu Bakar, ada yang menjadikannya dari Sa’ad dan ada pula yang yang menjadikannya dari musnad Aisyah, semua perawi-perawinya kepercayaan, tidak mungkin ditarjihkan.       
2)      Mudltharib Matan
Contoh :
ان فى المال لحاقا سوى الزكاة
ليس فى المال حق سوى الزكاة
Lafadz yang pertama menyebutkan adanya kewajiban harta yang lain selain zakat, sedangkan lafadz yang kedua menafikkannya. Karenanya hadits itu dipandang hadits mudlhtarib karena berlawanan, padahal yang meriwayatkannya orang sama.[12]



4.      Ziyadah al Tsiqah
Ziyadah al tsiqah adalah hadits yang terdapat padanya tambahan lafadz dari sebagian perawi yang tsiqah, sedang hadits itu diriwayatkan juga oleh perawi lain. Ibnu Shalah telah membagi ziyadah al-tsiqah dan diikuti oleh Imam Al-Nawawi, bila ditinjau dari sudut sah dan tidaknya, dibagi menjadi tiga bagian:
1)      Tambahan yang tidak bertentangan dengan riwayat para perawi yang tsiqah. Bagian ini hukumnya sah atau maqbul (diterima).
2)      Tambahan yang bertentangan dengan riwayat para perawi yang tsiqah dan tidak mungkin untuk dikumpulkan antara keduanya, dimana jika diterima salah satunya maka ada yang tertolak di riwayat lain, maka bagian ini di tarjih antara riwayat tambahan dan riwayat yang menentangnya. Yang kuat atau rajih diterima, sedangkan yang marjuh atau lemah ditolak.
3)      Tambahan yang di dalamnya terdapat semacam pertentangan dari riwayat para perawi yang tsiqah, seperti mengikat (taqyid) yang mutlaq, atau mengkhususkan (takhshish ) yang umum, maka pada bagian ini hukumnya sah dan diterima.[13]
Contoh Al-Ziyadah Lafadz pada Matan
1)      Contoh tambahan yang tidak terdapat pertentangan:
Diriwayatkan Muslim dari jalan Ali bin Mushir, dari Al-A’masy, dari Abi Razin dan Abi Shalih, dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari tambahan lafadz: “falyuriqhu” artinya: “maka hendaklah ia buang isinya”; dalam hadits tentang jilatan anjing. Semua ahli hadits dari para murid Al-A’masy tidak ada yang menyebut lafadz tersebut. Yang mereka riwayatkan adalah:
"ﺇﺫا ﻭﻟﻎ اﻟﻜﻠﺐ ﻓﻲ ﺇﻧﺎء ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﻐﺴﻠﻪ ﺳﺒﻊ ﻣﺮاﺭ"
“Apabila anjing menjilat di bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah ia cuci bejana itu tujuh kali”. Maka tambahan kalimat: "falyuriqhu" adalah riwayat dari Ali bin Mushar sendirian, sedangkan dia adalah seorang yang tsiqah; maka diterima haditsnya (karena tidak ada pertentangan antara riwayat dengan tambahan dengan riwayat tanpa tambahan).
2)      Contoh tambahan yang terdapat perselisihan, seperti tambahan "yaumu 'arofah" yang terdapat pada hadits yang berbunyi:
"ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻭﻳﻮﻡ اﻟﻨﺤﺮ ﻭﺃﻳﺎﻡ اﻟﺘﺸﺮﻳﻖ ﻋﻴﺪﻧﺎ ﺃﻫﻞ اﻹﺳﻼﻡ، ﻭﻫﻲ ﺃﻳﺎﻡ ﺃﻛﻞ ﻭﺷﺮﺏ"
“Hari Arafah, hari berkorban dan hari tasyriq, hari raya kita orang Islam, adalah hari raya makan dan minum”. Hadits ini dilihat dari semua jalannya adalah tanpa kalimat "yaumu 'arofah". Dan tambahan ini hanya terdapat pada riwayat Musa bin Ali bin Rabbah, dari bapaknya, dari ‘Uqbah bin ‘Amir dan tambahan ini telah ditarjihkan oleh Imam Tirmidzi, Abu Dawud dan lain-lain.
3)      Tambahan yang di dalamnya terdapat jenis yang saling meniadakan dari para perawi tsiqah atau yang lebih tsiqah.
Contohnya adalah: hadits yang diriwayatkan oleh Muslim melalui jalur Abi Malik al- Asyja’i dari Rib’i dari Hudzaifah, yang berkata: “Rasulullah saw. bersabda:
" ... ﻭﺟﻌﻠﺖ ﻟﻨﺎ اﻷﺭﺽ ﻛﻠﻬﺎ ﻣﺴﺠﺪا، ﻭﺟﻌﻠﺖ ﺗﺮﺑﺘﻬﺎ ﻟﻨﺎطهورا"
"dan telah dijadikan bagi kita, bumi itu sebagai masjid, dan telah dijadikan bagi kita, debu itu suci.” Riwayat Abu Malik yang disertai tambahan kata “ turbatuha ” menyendiri, dan hal itu tidak pernah disebut-sebut oleh perawi lain. Mereka meriwayatkan hadits dengan redaksi:
"ﻭﺟﻌﻠﺖ ﻟﻨﺎ اﻷﺭﺽ ﻣﺴﺠﺪا ﻭﻃﻬﻮﺭا"
“Dan telah dijadikan bagi kita, bumi itu sebagai masjid dan suci.”[14]

5.      Kitab-kitab yang Masyhur dalam Pembahasan 'Illat
1.      Al ‘illal li ibni Madiniy           
2.      ‘Illal al Hadits li ibni Abi Hatiim
3.      al ‘Illal wa Ma’rifati rijal
4.      al ‘Illal al Kabiir wa al ‘Illal ash Shagiir lit tirmidzi
5.      al ‘Illal al Waridah fil Ahaaditsin nabawiyah lid Daruqutni[15]
6.      al-Tarikh Wa al-'Illal' oleh Yahya bin Ma'in
7.      ’Illal al-Hadits oleh Ahmad bin Hanbal
8.      al-Musnad al-Mua'allal oleh Ibn Syaibah as-Sadusi


















BAB III
                                                      PENUTUP

A.    Kesimpulan
‘Illat adalah suatu cacat yangterdapat dalam sebuah hadits yang merusak ke-shahih-annya sedangkan tampakselamat dari luar, adapun hadits yang di dalamnya terdapat 'illat dinamakan hadits mu'allal.    
      'Illat dapat terjadi di matan dan sanad sebuah hadits, hanya orang yang benar-benar ahli yang dapat mengetahui 'illat sebuah hadits dengan mengumpulkan riwayat-riwayat lain dan membandingkan antara perawi hadits tersebut dalam kuat hafalan dan kedhabitannya.  

B.     Saran
Tentunya dalam penulisan makalah ini banyak kekurangannya, oleh karena itu  kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Setelah kita mengetahui tentang hadits ‘illat di atas, kita semakin bertambah pengetahuan, maka dari itu agar pengetahuan kita bermanfaat mari kita sama-sama mengamalkan pengetahuan yang kita peroleh agar bermanfaat bagi orang lain dan khususnya  untuk diri kita sendiri





[1]taisir mustolah hadits, hal 125
[2]tadrib al rawi fi syarh taqrib al nawawi, hal 44
[3]taisir mustolah hadits, hal 126
[4]Ulum al hadits Dr. Nuruddin, hal 483
[5]ibid, hal 484
[6]ibid, 486
[7]taisir mustolah al hadits, hal 119
[8]taisir musthalah al hadist, hal, 121
[9]ibid, hal, 123
[10]ibid, hal, 131
[11]ibid, hal, 133
[12]ibid, hal, 141-143
[13]taisir musthalah al hadits, hal, 173
[14]taisir musthalah al hadits, hal 174
[15]ibid, hal, 129

Tidak ada komentar:

Posting Komentar